Jumat, 02 Desember 2011

Dasar ber Unek-Unek

Hmm, unek-unek yah! Oh yah aku sengaja pake kata "unek-unek" sebagai pengganti kata "pendapat" yah biar kesannya lebih bersahabat, hahaha


Sebenarnya gak tau nih mau mulai dari mana, abisnya banyaaaak banget (padahal beberapa doang) unek-unek yang pengen aku keluarin. Yaah dari pada dipendam sendiri atau nantinya jadi beban mending aku bagi ama temen-temen, tapi bukan berarti bagi-bagi beban yah, hahaha


Sebelumnya, ada beberapa hal yang membuatku memberanikan diri untuk ngeluarin unek-unek saya ini. Apakah itu? (jrengjreng)
Yang pertama, adanya keutamaan bagi orang-orang yang berani membela kebenaran dengan kebenarannya meskipun itu adalah hal terkecil.
 Al-Qur'an memuji orang-orang yang jujur dan berkata benar lebih dari lima puluh kali. Salah satunya yang termaktub dalam surah al-Ahzab [33] ayat 24:
 لِيَجْزِيَ اللَّهُ الصَّادِقِينَ بِصِدْقِهِمْ وَيُعَذِّبَ الْمُنَافِقِينَ إِن شَاء أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُوراً رَّحِيماً 

''Supaya Allah memberikan balasan kepada orang-orang yang benar itu karena kebenarannya, dan menyiksa orang-orang munafik jika dikehendaki-Nya, atau menerima taubat mereka.''

Rasulullah saw. Bersabda: "hai ali, berkatalah jujur walaupun kejujuran itu membahayakan kamu di dunia, karena sesunggungnya berkata jujur itu akan bermanfaat untukmu di kemudian hari (akhirat). dan janganlah kamu berkata bohong walaupun kebohongan itu ada manfaat untuk mu di dunia karena sesungguhnya berkata bohong itu akan membahayakan kamu di kemudian hari (akhirat)"wahwahwah, koq unek-unek ampe nyambung ayat al-qur'an ama hadits gitu yah, hahaha



Yang kedua, adanya seperangkat aturan dan perlindungan terhadap kebebasan mengeluarkan pendapat. Liat aja nih ada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat berikut ini.


1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 dan 28 E Ayat 3
a  Pasal 28: Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
b. Pasal 28 E Ayat 3: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.2.  Ketetapan MPR Rl No. XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia
a.  Pasal 14: Setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani.
b.  Pasal 19: Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.3.  UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
a.  Pasal 23 Ayat 2: Setiap orang berhak mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan/atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memerhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
b.  Pasal 24 Ayat 1: Setiap orang berhak untuk berkumpul, berpendapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.
c.  Pasal 25: Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.4.  UU Rl No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
a.  Pasal 2 Ayat 1: Setiap warga negara secara perorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b.  Pasal 2 Ayat 2: Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
c.  Pasal 9 Ayat 1: Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.
d.  Pasal 9 Ayat 2: Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Ayat  1 dilaksanakan di tempat terbuka untuk umum, kecuali:
1)  Di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek vital nasional.
2)  Pada hari besar nasional.
e. Pasal 9 Ayat 3: Pelaku dan peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum. (yang pastinya saya gak membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum sewaktu nge-post unek-unek saya)hahaha



Wahwahwah, kalau tadinya bergelut ama ayat al-Qur'an dan hadits, barusan bergelut ama undang-undang, pasal-pasal, dsb. Yaah gitulah, itu kan pedoman dan pegangan hidup kita, iya kan? hehehe


Kita mungkin pernah melihat dalam media massa, tentang kasus-kasus penangkapan orang-orang yang mengemukakan pendapatnya. Namun, terkadang orang –orang yang ditangkap tersebut adalah orang yang menyuarakan kebenaran. Yah tentunya hal ini dapat menimbulkan keresahan sekaligus kebimbangan di masyarakat, karena masyarakat pasti akan bingung sebenarnya siapa yang benar dan siapa yang salah. Hingga pada akhirnya masyarakat menjadi tidak berani mengeluarkan pendapatnya. Akibatnya, pemerintah tidak mendapat masukan dari masyarakat dimana masyarakatlah yang lebih tau dari apa yang dibutuhkan masyarakat itu sendiri untuk berkembang menjadi lebih baik. 

Yah, semuanya kan udah pada tau (bagi yang tau) kalau bangsa kita ini bangsa yang demokrasi, dimana bahasa lainnya dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Rakyat yang menjadi watak negara Demokrasi merupakan syarat utama dalam format negara yang berkedaulatan rakyat, karena kekuatan tertinggi terletak ditangan rakyat (katanya). Kesetaraan martabat dan persamaan hak politik mengindikasikan tentang kesamaan hak politik dari setiap warga negara. Lebih dari itu, negara demokratis harusnya menunjukkan adanya kebebasan politik yang menyangkut kebebasan berfikir, menyatakan pendapat dan aksi dalam urusan politik. Termasuk hal mendapat akses untuk informasi politik serta kebebasan untuk mendiskusikan dan mengkritik figur politik. (kalau ini kata Bapak Heady Anggoro Mukti, SH)

Nah, gimana? Berani kan ngeluarin unek-unek kalian juga?
Yaaah, kalau niatnya baik kenapa nggak. Semuanya memang butuh pengorbanan.
hehehe (sok dewasa)

Oh yah, ini cuma sekedar basa-basi doang maksudnya baru pendahuluan, hahaha


Tidak ada komentar:

Posting Komentar